Teknisi Instalasi Aktivasi FO
Nomor SKKNI: 184 Tahun 2016
Tahun Terbit: 2016
SKKNI untuk Teknisi Instalasi dan Aktivasi Fiber Optik mencakup berbagai kompetensi yang diperlukan untuk seorang tenaga kerja dalam melaksanakan instalasi dan aktivasi jaringan fiber optik, khususnya dalam konteks Telekomunikasi, Komunikasi, dan Informatika di Republik Indonesia. Berikut adalah rincian kompetensinya:
Pemahaman Dasar Teknologi Fiber Optik:
Memahami konsep dasar teknologi fiber optik, termasuk prinsip kerja, jenis-jenis kabel fiber optik, dan komponen jaringan fiber optik.
Mengenal peralatan dan perangkat yang digunakan dalam instalasi dan pemeliharaan jaringan fiber optik.
Persiapan Instalasi Fiber Optik:
Melakukan survei lokasi dan menyiapkan peralatan serta material yang dibutuhkan untuk instalasi jaringan fiber optik.
Membaca dan memahami gambar teknis serta spesifikasi yang terkait dengan proyek instalasi.
Instalasi Kabel Fiber Optik:
Melakukan penarikan dan pemasangan kabel fiber optik sesuai dengan prosedur standar yang aman dan efisien.
Memasang konektor dan melakukan penyambungan (splicing) kabel fiber optik dengan teknik fusi atau mekanik.
Pengujian Jaringan Fiber Optik:
Melakukan pengujian kualitas sambungan fiber optik menggunakan alat ukur seperti Optical Time-Domain Reflectometer (OTDR) dan power meter.
Menganalisis hasil pengujian dan melakukan perbaikan jika diperlukan untuk memastikan kualitas jaringan sesuai standar.
Aktivasi Layanan Fiber Optik:
Melakukan konfigurasi dan aktivasi layanan pada perangkat jaringan seperti Optical Network Terminal (ONT) dan Optical Line Terminal (OLT).
Mengintegrasikan jaringan fiber optik dengan infrastruktur telekomunikasi lainnya.
Pemeliharaan dan Perbaikan Jaringan Fiber Optik:
Melakukan pemeliharaan berkala terhadap jaringan fiber optik untuk memastikan performa yang optimal dan mendeteksi potensi masalah.
Melakukan troubleshooting dan perbaikan jika terjadi gangguan atau kerusakan pada jaringan fiber optik.
Keamanan dan Keselamatan Kerja:
Menerapkan prosedur keselamatan kerja sesuai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) saat melakukan instalasi dan pemeliharaan jaringan fiber optik.
Memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Dokumentasi dan Pelaporan:
Membuat dokumentasi lengkap dari proses instalasi, pengujian, dan aktivasi jaringan fiber optik.
Menyusun laporan kerja yang rinci dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.