TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
LSP OTOMASI KEAMANAN TELEKOMUNIKASI SISTEM INFORMASI
( LSP TELKOMSISINFO )
Pengarah
Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pengarah pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 sesuai Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
- Tugas Pengarah:
- Menyusun Kebijakan: Pengarah bertugas menyusun kebijakan strategis dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan LSP.
- Memberikan Arahan: Memberikan arahan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada semua pihak yang terlibat.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Tanggung Jawab Pengarah:
- Menjamin Kesesuaian: Bertanggung jawab memastikan bahwa semua kegiatan sertifikasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh BNSP.
- Pelaporan: Melaporkan perkembangan dan hasil dari pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada pimpinan LSP atau BNSP.
- Pengambilan Keputusan: Bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan strategis yang berhubungan dengan sertifikasi kompetensi.
- Kewenangan Pengarah:
- Mengesahkan Kebijakan: Pengarah memiliki kewenangan untuk mengesahkan kebijakan yang berhubungan dengan sertifikasi kompetensi di lingkungan LSP.
- Melakukan Evaluasi: Berwenang melakukan evaluasi terhadap proses sertifikasi dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
- Mewakili LSP: Berwenang mewakili LSP dalam hal yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi di tingkat nasional atau internasional.
Komite Skema
Komite Skema pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran penting dalam memastikan bahwa skema sertifikasi yang diimplementasikan oleh LSP memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut adalah rincian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Komite Skema sesuai dengan peraturan BNSP:
- Tugas Komite Skema:
- Pengembangan Skema: Merumuskan dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri atau sektor tertentu.
- Pemeliharaan Skema: Menyusun dan memperbarui skema sertifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi, standar industri, dan kebutuhan pasar tenaga kerja.
- Evaluasi Skema: Melakukan evaluasi terhadap efektivitas skema sertifikasi yang telah diterapkan, termasuk mengevaluasi apakah skema tersebut masih relevan dengan kebutuhan terkini.
- Tanggung Jawab Komite Skema:
- Kualitas Skema: Bertanggung jawab atas kualitas dan kesesuaian skema sertifikasi dengan standar kompetensi nasional dan kebutuhan pasar.
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Memastikan bahwa skema sertifikasi yang dikembangkan sesuai dengan peraturan, pedoman, dan standar yang ditetapkan oleh BNSP.
- Pengelolaan Dokumen: Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
- Kewenangan Komite Skema:
- Menyetujui Skema: Berwenang untuk menyetujui atau menolak usulan skema sertifikasi yang diajukan oleh berbagai pihak sebelum diimplementasikan.
- Merekomendasikan Perubahan: Berwenang untuk merekomendasikan perubahan atau revisi pada skema sertifikasi yang ada, termasuk menambahkan unit kompetensi baru atau menghapus yang tidak relevan.
- Melakukan Konsultasi: Berwenang untuk melakukan konsultasi dengan pihak eksternal, termasuk industri, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor terkait.
Komite Keterpihakan
Komite Keterpihakan pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses sertifikasi kompetensi dilakukan secara adil, tidak memihak, dan inklusif sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Komite Keterpihakan sesuai dengan peraturan BNSP:
- Tugas Komite Keterpihakan:
- Menjaga Netralitas: Memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan secara netral, tidak diskriminatif, dan adil bagi semua peserta.
- Mengembangkan Kebijakan: Merumuskan kebijakan dan prosedur yang memastikan keterpihakan dalam seluruh proses sertifikasi.
- Melakukan Pemantauan: Mengawasi dan memantau pelaksanaan sertifikasi untuk memastikan tidak ada keberpihakan atau diskriminasi yang terjadi selama proses sertifikasi.
- Tanggung Jawab Komite Keterpihakan:
- Mencegah Konflik Kepentingan: Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses sertifikasi.
- Penanganan Keluhan: Menangani dan menyelesaikan keluhan atau laporan yang berkaitan dengan dugaan ketidakadilan atau ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.
- Pelaporan: Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pemantauan dan temuan terkait keterpihakan kepada pimpinan LSP dan BNSP.
- Kewenangan Komite Keterpihakan:
- Mengambil Tindakan Korektif: Berwenang untuk merekomendasikan tindakan korektif jika ditemukan adanya ketidakberpihakan atau ketidakadilan dalam proses sertifikasi.
- Mengevaluasi Proses Sertifikasi: Berwenang untuk mengevaluasi seluruh proses sertifikasi untuk memastikan keterpihakan, termasuk mengevaluasi kinerja asesor dalam hal ini.
- Mengevaluasi Kebijakan: Berwenang untuk merevisi atau mengusulkan revisi kebijakan yang ada guna meningkatkan keterpihakan dalam proses sertifikasi.
Manager Sertifikasi
Manager Sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran penting dalam mengelola dan mengawasi seluruh proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP. Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Manager Sertifikasi sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia:
- Tugas Manager Sertifikasi:
- Pengelolaan Proses Sertifikasi: Mengelola dan mengawasi seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran peserta, pelaksanaan uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat.
- Penyusunan Jadwal: Menyusun jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan memastikan keterlibatan asesor dan personel terkait dalam proses sertifikasi.
- Koordinasi Asesor: Mengkoordinasikan kegiatan para asesor untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur.
- Tanggung Jawab Manager Sertifikasi:
- Kepatuhan Terhadap Standar: Bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) LSP.
- Pelaporan: Bertanggung jawab untuk menyusun laporan mengenai pelaksanaan sertifikasi, termasuk jumlah peserta yang lulus dan yang tidak lulus, serta melaporkannya kepada pimpinan LSP dan BNSP.
- Pemeliharaan Data: Mengelola dan memelihara seluruh data terkait sertifikasi, termasuk data peserta, hasil uji kompetensi, dan penerbitan sertifikat.
- Kewenangan Manager Sertifikasi:
- Pengambilan Keputusan: Berwenang mengambil keputusan operasional terkait pelaksanaan sertifikasi, termasuk penjadwalan ulang atau penyesuaian proses sertifikasi jika diperlukan.
- Rekomendasi Tindakan: Berwenang merekomendasikan tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pelaksanaan sertifikasi.
- Pelaksanaan Audit Internal: Berwenang untuk melakukan audit internal terkait pelaksanaan sertifikasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar dan prosedur.
Asesor
Asesor pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa proses sertifikasi kompetensi berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Asesor sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia:
- Tugas Asesor:
- Melaksanakan Uji Kompetensi: Melaksanakan proses uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode dan alat uji yang relevan.
- Menyusun Laporan Hasil Uji: Menyusun laporan hasil uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap kompetensi peserta dan memberikan rekomendasi terkait kelulusan atau ketidaklulusan peserta.
- Memastikan Kepatuhan Standar: Memastikan bahwa seluruh proses asesmen dilakukan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, serta peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh BNSP.
- Tanggung Jawab Asesor:
- Objektivitas Penilaian: Bertanggung jawab untuk memberikan penilaian yang objektif, adil, dan tidak memihak terhadap peserta uji kompetensi.
- Pemeliharaan Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan informasi terkait peserta dan hasil uji kompetensi, serta memastikan bahwa data peserta hanya digunakan untuk tujuan sertifikasi.
- Peningkatan Kompetensi: Bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kompetensinya sebagai asesor melalui pelatihan dan pembaruan pengetahuan terkait standar kompetensi dan metode asesmen.
- Kewenangan Asesor:
- Penentuan Hasil Uji: Berwenang untuk menentukan hasil uji kompetensi peserta, termasuk merekomendasikan apakah peserta layak atau tidak layak mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Penggunaan Metode Asesmen: Berwenang memilih dan menerapkan metode asesmen yang sesuai untuk mengevaluasi kompetensi peserta, sesuai dengan skema sertifikasi yang berlaku.
- Merekomendasikan Perbaikan: Berwenang memberikan rekomendasi perbaikan atau pengembangan terhadap skema sertifikasi atau proses asesmen berdasarkan pengalaman dan temuan selama proses uji kompetensi.
Manager Lisensi
Manager Lisensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran penting dalam mengelola, memelihara, dan memastikan bahwa lisensi yang dimiliki oleh LSP sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Manager Lisensi:
- Tugas Manager Lisensi:
- Pengelolaan Lisensi: Mengelola semua aspek terkait dengan lisensi yang diberikan oleh BNSP, termasuk memperpanjang, memelihara, dan memastikan lisensi tetap valid.
- Penyusunan Dokumen: Menyusun dan mengelola seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dan pemeliharaan lisensi, serta memastikan bahwa semua persyaratan lisensi terpenuhi.
- Koordinasi dengan BNSP: Berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa LSP mematuhi semua regulasi dan standar yang berkaitan dengan lisensi sertifikasi.
- Tanggung Jawab Manager Lisensi:
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa LSP mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh BNSP terkait dengan lisensi, termasuk perubahan regulasi yang mungkin terjadi.
- Pelaporan: Bertanggung jawab untuk melaporkan status dan perkembangan terkait lisensi kepada pimpinan LSP, serta memberikan laporan berkala kepada BNSP sesuai dengan persyaratan.
- Pemeliharaan Kualitas: Memastikan bahwa standar kualitas yang dipersyaratkan oleh lisensi dipertahankan dalam semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP.
- Kewenangan Manager Lisensi:
- Memperbarui Lisensi: Berwenang untuk mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan lisensi kepada BNSP, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan lisensi.
- Melakukan Evaluasi Internal: Berwenang melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa LSP terus mematuhi semua ketentuan lisensi, termasuk kesiapan dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai standar.
- Mengambil Tindakan Korektif: Berwenang merekomendasikan atau mengambil tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian atau risiko terkait lisensi yang dimiliki oleh LSP.
Manager Mutu
Manager Mutu pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dan operasional LSP berjalan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Manager Mutu:
- Tugas Manager Mutu:
- Pengembangan Sistem Mutu: Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP dan relevan dengan operasional LSP.
- Pengawasan dan Pemantauan: Mengawasi dan memantau pelaksanaan sistem manajemen mutu untuk memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Audit Internal: Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai efektivitas sistem manajemen mutu dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP).
- Tanggung Jawab Manager Mutu:
- Kepatuhan terhadap Standar: Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan LSP, termasuk proses sertifikasi, pelatihan, dan asesmen, sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh BNSP.
- Peningkatan Berkelanjutan: Bertanggung jawab untuk merumuskan strategi peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) dalam sistem mutu, guna memastikan peningkatan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
- Penanganan Ketidaksesuaian: Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti ketidaksesuaian (non-conformities) yang ditemukan selama audit atau dalam operasional sehari-hari, serta mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Kewenangan Manager Mutu:
- Pelaksanaan Audit: Berwenang untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan audit internal terhadap semua bagian dalam LSP untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem manajemen mutu.
- Penetapan Tindakan Korektif: Berwenang untuk menetapkan dan memantau pelaksanaan tindakan korektif dan preventif jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses atau sistem mutu.
- Pemberian Rekomendasi: Berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan LSP terkait peningkatan sistem mutu atau perubahan yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui standar BNSP.
Auditor Internal
Audit Internal pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 adalah proses penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan sertifikasi dan operasional LSP sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Audit Internal sesuai dengan peraturan BNSP:
- Tugas Audit Internal:
- Pelaksanaan Audit: Melaksanakan audit internal secara berkala terhadap seluruh aspek operasional LSP, termasuk proses sertifikasi, manajemen mutu, dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.
- Evaluasi Kepatuhan: Mengevaluasi kepatuhan LSP terhadap standar dan regulasi yang ditetapkan oleh BNSP, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
- Dokumentasi Temuan: Mencatat dan mendokumentasikan semua temuan audit, termasuk ketidaksesuaian (non-conformities) dan potensi area untuk peningkatan.
- Tanggung Jawab Audit Internal:
- Penyusunan Laporan Audit: Bertanggung jawab untuk menyusun laporan audit yang rinci dan akurat, mencakup temuan, analisis, dan rekomendasi untuk tindakan korektif atau preventif.
- Pemantauan Tindak Lanjut: Bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan tindakan korektif dan preventif yang telah direkomendasikan, serta memastikan bahwa tindakan tersebut efektif dalam mengatasi ketidaksesuaian yang ditemukan.
- Peningkatan Kualitas: Berperan dalam mengidentifikasi peluang untuk peningkatan sistem dan prosedur yang ada, guna memastikan peningkatan berkelanjutan dalam kualitas operasional LSP.
- Kewenangan Audit Internal:
- Akses ke Informasi: Berwenang untuk mengakses semua informasi, dokumen, dan data yang relevan dengan proses operasional dan sertifikasi LSP untuk keperluan audit.
- Pengambilan Sampel: Berwenang untuk mengambil sampel dokumen, data, dan proses yang diperlukan untuk mengevaluasi kepatuhan dan efektivitas sistem manajemen mutu.
- Rekomendasi Tindakan: Berwenang untuk memberikan rekomendasi tindakan korektif dan preventif kepada manajemen LSP berdasarkan temuan audit, serta menyarankan perubahan atau peningkatan prosedur yang diperlukan.
Marketing LSP
Marketing pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 memiliki peran yang penting dalam mempromosikan layanan sertifikasi, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi kompetensi. Berikut adalah tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Marketing LSP sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia:
- Tugas Marketing LSP:
- Promosi Layanan Sertifikasi: Mengembangkan dan melaksanakan strategi pemasaran untuk mempromosikan layanan sertifikasi yang disediakan oleh LSP kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri, pemerintah, dan masyarakat umum.
- Penyusunan Materi Pemasaran: Menyusun materi pemasaran seperti brosur, pamflet, media sosial, dan konten digital lainnya untuk memperkenalkan skema sertifikasi dan manfaatnya kepada calon peserta dan mitra.
- Penelitian Pasar: Melakukan riset pasar untuk mengidentifikasi peluang baru, tren industri, dan kebutuhan pelatihan serta sertifikasi yang relevan dengan target pasar.
- Tanggung Jawab Marketing LSP:
- Meningkatkan Kesadaran Publik: Bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi kompetensi di kalangan industri, akademisi, dan masyarakat umum, serta memposisikan LSP sebagai lembaga sertifikasi yang terpercaya dan kredibel.
- Pengembangan Jaringan dan Kemitraan: Bertanggung jawab untuk mengembangkan jaringan kemitraan dengan industri, asosiasi profesi, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperluas jangkauan layanan sertifikasi.
- Monitoring dan Evaluasi: Bertanggung jawab untuk memantau efektivitas kampanye pemasaran dan melakukan evaluasi berkala terhadap strategi pemasaran yang diterapkan, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
- Kewenangan Marketing LSP:
- Penyusunan Anggaran Pemasaran: Berwenang untuk menyusun anggaran pemasaran yang mencakup biaya promosi, pengembangan materi, dan pelaksanaan kampanye pemasaran.
- Negosiasi Kerjasama: Berwenang untuk melakukan negosiasi dan membangun kemitraan dengan pihak eksternal, seperti perusahaan, asosiasi, dan lembaga pendidikan, dalam rangka mempromosikan layanan sertifikasi.
- Pengambilan Keputusan Taktis: Berwenang untuk mengambil keputusan terkait taktik pemasaran yang digunakan, seperti media yang akan digunakan, penargetan iklan, dan jenis kampanye promosi yang dilaksanakan.
Bendahara LSP
Tugas Pokok Bendahara LSP P3:
- Pengelolaan Keuangan:
- Menyusun dan mengelola anggaran LSP P3.
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara sistematis dan akurat.
- Membuat laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan).
- Menyiapkan laporan keuangan untuk audit.
- Mengelola kas dan bank LSP P3.
- Memastikan semua transaksi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pelaporan Keuangan:
- Menyajikan laporan keuangan kepada Dewan Pengurus atau badan pengambil keputusan lainnya di LSP P3.
- Menyediakan informasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan.
- Pengendalian Intern:
- Menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai untuk menjaga keamanan aset LSP P3.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Bendahara LSP P3:
- Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan LSP P3.
- Transparansi: Menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan.
- Efisiensi: Mengelola keuangan secara efisien dan efektif.
- Kepatuhan: Memastikan semua kegiatan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewenangan Bendahara LSP P3:
- Penandatanganan Dokumen Keuangan: Berwenang menandatangani dokumen-dokumen keuangan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Pengelolaan Aset: Berwenang mengelola aset keuangan LSP P3.
- Pengambilan Keputusan: Berwenang mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan keuangan dalam batas kewenangan yang diberikan.
Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dewan Pengurus, Ketua LSP, dan Tim Teknis.
- Pengetahuan: Memiliki pengetahuan yang cukup tentang akuntansi, keuangan, dan peraturan perpajakan.
- Integritas: Memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
- Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan informasi keuangan LSP P3.
Untuk informasi yang lebih spesifik dan detail mengenai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Bendahara LSP P3, sebaiknya Anda merujuk pada:
- Peraturan BNSP: Terutama peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan lembaga sertifikasi.
- AD/ART LSP P3: Dokumen ini akan memberikan rincian tugas dan kewenangan yang spesifik untuk LSP P3 Anda.
- Panduan atau Pedoman: Panduan atau pedoman yang diterbitkan oleh BNSP atau lembaga terkait lainnya.
Sekretaris LSP
Sebutkan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Bendahara LSP pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 sesuai Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia
Administrasi
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Administrasi LSP P3
Administrasi LSP P3 merupakan tulang punggung dalam operasional sehari-hari lembaga. Mereka bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan data, dokumentasi, dan koordinasi kegiatan sertifikasi.
Tugas Pokok Administrasi LSP P3:
- Pengelolaan Data:
- Mengumpulkan, menginput, dan memperbarui data peserta, asesor, skema sertifikasi, dan dokumen lainnya.
- Membangun dan memelihara database yang terorganisir dengan baik.
- Menyediakan laporan data secara berkala.
- Dokumentasi:
- Mengelola arsip dokumen, sertifikat, dan laporan kegiatan LSP.
- Menyusun dan menyimpan dokumen penting sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Koordinasi:
- Koordinasi dengan berbagai pihak internal (tim asesor, bendahara) dan eksternal (BNSP, peserta, lembaga pelatihan).
- Menyediakan dukungan administratif untuk pelaksanaan asesmen.
- Mengelola jadwal kegiatan sertifikasi.
- Perlengkapan dan Persediaan:
- Mengelola perlengkapan kantor dan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan sertifikasi.
- Menyiapkan bahan-bahan habis pakai untuk pelaksanaan asesmen.
- Penerimaan dan Pengelolaan Dokumen:
- Menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan peserta sertifikasi.
- Mengelola dokumen hasil asesmen.
Tanggung Jawab Administrasi LSP P3:
- Keakuratan Data: Memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dikelola.
- Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan data peserta dan informasi internal LSP.
- Efisiensi: Melakukan pekerjaan administrasi secara efisien dan efektif.
- Kepatuhan: Memastikan semua kegiatan administrasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kewenangan Administrasi LSP P3:
- Pengelolaan Data: Berwenang mengelola dan memperbarui data peserta dan dokumen terkait.
- Penyimpanan Dokumen: Berwenang menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting.
- Koordinasi Administrasi: Berwenang melakukan koordinasi dalam hal administrasi.